Lubuklinggau, 30 Juni 2026 – Bambang, yang saat ini berstatus sebagai terlapor atas laporan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, menyatakan siap menempuh jalur hukum. Bahkan, Bambang berencana melaporkan balik Dishub Kota Lubuklinggau.
Pada Selasa (30/6/2026), Bambang didampingi kuasa hukumnya, Adrian Hadi Darma SH, bersama sejumlah rekan dari media mendatangi Kantor Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, KBO Satreskrim Polres Lubuklinggau, Suroso, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Dishub Kota Lubuklinggau masih dalam tahap Laporan Informasi (LI) dan belum memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, penyelesaian perkara akan terlebih dahulu diupayakan melalui proses mediasi.
"Mekanismenya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Suroso kepada Bambang dan kuasa hukumnya.
Menanggapi hal itu, Bambang menegaskan bahwa pemberitaan yang dipublikasikannya dibuat berdasarkan data dan bukti yang dimiliki. Ia meyakini bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bukan merupakan berita bohong.
"Bila memang diperlukan, kami siap menghadapi proses hukum dan akan melaporkan balik pihak Dishub Kota Lubuklinggau karena kami memiliki dasar dan bukti atas pemberitaan yang telah diterbitkan," tegas Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan balik tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Posting Komentar