Oknum kepsek dan oknum guru di diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk acara perpisahan murid

 


Lubuklinggau, inisumatera.com - Menjelang kelulusan siswa SMK 1 Negeri di kota Lubuklinggau wali murid banyak mengeluh terhadap diduga oknum kepala sekolah (kepsek) Dan oknum guru melakukan pungutan liar (pungli) tanpa melibatkan komite dan wali murid untuk acara perpisahan akan dilaksanakan salah satu dihotel kota Lubuklinggau

Oknum kepsek Dan guru menarik biaya 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) persiswa dengan dua kali bayar 150.000( seratus lima puluh ribu rupiah ) untuk DP. setelah di acc kepsek baru bayar lagi 150.00 ujar wali murid mengatakan kepada awak media Rabu tgl/6/2/2004

awak media mencoba komfirmasi dengan wakil ketua komite Fauzi mengatakan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan kami dan kami akan kroscek dengan kepala sekolah dulu apa betul kegiatan tersebut akan dilaksanakan itu harus dirapatkan bersama komite kepsek wali murid Dan guru lain nya

Sementara awak Media komfirmasi dengan kepsek SMK 1 mengatakan suwarni SPd. Mpd. Bahwa kegiatan perpisahan memang udah ada kesepakatan dari murid di singgung melalui WhatsApp mengenai seluruh jumlah murid untuk perpisahan Dan sewa hotel  Dan makan minum kepala sekolah SMK 1 Suwarni.Spd mpd Bungkam

Berdasarkan di laman Ombudsman RI, pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Diterangkan Ombudsman, ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Tangkapan layar laman Ombudsman RI
“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Menurutnya, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.

“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,”

tegas salah satu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi, Sumatra Selatan ...
Oleh karenanya, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan. “Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya perpisahan,” demikian kutipan dari Ombudsman RI. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama